Senin, 13 Oktober 2025

........ Ruang Tanya Jawab Fiqh Wanita : Menjawab dengan Ilmu, Menuntun dengan Hati........ =========================================================================

Apakah perlu mengganti (qadha) shalat yang ditinggalkan selama masa haid ?

Jawab:

Hukum Dasar: Wanita Haid Tidak Wajib Shalat dan Tidak Perlu Mengqadha.Dalam Al-Qur’an, tidak ada ayat yang secara langsung menyebutkan perintah mengganti shalat bagi wanita haid. Namun, ayat berikut menjadi dasar bahwa haid adalah kondisi uzur syar’i (halangan ibadah):

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: haid itu adalah suatu kotoran (gangguan). Maka hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka hingga mereka suci.” (QS. Al-Baqarah: 222)

Ayat ini menjelaskan bahwa haid adalah keadaan yang membuat wanita berhenti dari beberapa ibadah tertentu, termasuk shalat dan puasa.

Hadits Nabi ﷺ sebagai Dalil Pokok. Hadits shahih dari Aisyah ra. sangat tegas: Dari Mu‘adzah, ia berkata:

Aku bertanya kepada Aisyah, ‘Mengapa wanita haid harus mengqadha puasa tetapi tidak mengqadha shalat?’
Aisyah menjawab: ‘Kami dahulu mengalami haid pada masa Rasulullah ﷺ, lalu kami diperintahkan untuk mengqadha puasa, dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.’
(HR. Muslim, no. 335; HR. Bukhari, no. 321)

Hadits ini menjadi dasar hukum ijma’ (kesepakatan ulama) bahwa shalat yang ditinggalkan selama haid tidak wajib diganti (qadha).

Pendapat dan Penegasan Para Ulama Mazhab

Mazhab Syafi’i
Imam An-Nawawi menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim (juz 4, hal. 20):

Para ulama telah sepakat bahwa wanita haid dan nifas tidak wajib shalat dan tidak wajib mengqadhanya, dan mereka sepakat pula bahwa wajib mengqadha puasa.”

Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, karya Imam An-Nawawi (juz 2, hal. 351).
Syarh Shahih Muslim, juz 4, hal. 20.

Mazhab Hanafi

Dalam kitab Al-Hidayah fi Syarh Bidayat al-Mubtadi (juz 1, hal. 44):

“Tidak ada qadha shalat bagi wanita haid, karena meninggalkan shalat itu berdasarkan uzur syar’i yang terus-menerus (haid), dan tidak mungkin menggantinya karena waktunya telah berlalu.”

Mazhab Maliki

Dalam Al-Mudawwanah al-Kubra (juz 1, hal. 199):

“Wanita haid tidak diperintahkan mengqadha shalat, dan ini merupakan kesepakatan di antara para ulama.”

Mazhab Hanbali

Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (juz 1, hal. 438):

“Telah disepakati oleh seluruh ulama bahwa wanita haid tidak mengqadha shalat yang ditinggalkan, karena Nabi ﷺ memerintahkan mereka mengqadha puasa dan tidak shalat.”

4. Kesimpulan Hukum

| Kondisi     | Wajib Shalat | Wajib Qadha Shalat | Wajib Puasa       | Wajib Qadha Puasa  |
| ----------- | ------------ | ------------------ | ----------------- | ------------------ |
| Wanita Haid | ❌ Tidak      | ❌ Tidak            | ❌ Tidak saat haid | ✅ Ya, setelah suci |


Wanita yang haid tidak boleh shalat dan tidak perlu mengganti shalat yang ditinggalkan selama haid. Namun wajib mengganti puasa yang ditinggalkan saat haid.. Dalil kuat berasal dari hadits shahih riwayat Bukhari dan Muslim, serta ijma’ para ulama dari keempat mazhab besar Islam.